Cisomang adalah salah satu
daerah yang berada di Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat.
Maraknya Home Industry (industri rumahan) makanan ringan di daerah ini
menjadikan Cisomang sebagai daerah yang maju pesat dalam perekonomian. Sebagian
Masyarakat sekitarpun ikut merasakan keuntungan dari adanya home industry ini.
Banyak peluang pekerjaan yang dapat menambah penghasilan masyarakat.
Diantaranya kalangan para ibu-ibu rumah tangga yang mulanya menganggur, kini
mereka banyak yang mendapatkan penghasilan dari kuli bungkus (packing) makanan
ringan yang di produksi oleh para pengusaha di daerah tersebut. Salah satu
produk home industri yang dihasilkan di tempat ini adalah Basreng.
Basreng adalah salah satu makanan ringan yang
mana bahan baku utamanya terdiri dari ikan dan tepung tapioka (aci). Proses
pembuatan makanan satu ini cukup lumayan panjang, dari mulai membuat adonan
baso ikan dan proses penggorengan sehingga jadilah makanan ringan yang bernama
basreng.
Namun selain menguntungkan, ada
juga sebagian masyarakat yang merasa dirugikan. Alasan nya, dikarnakan salah
satu bahan utama basreng ini adalah ikan yang di giling, maka dalam proses
produksi pembuatan baso dan penggorengan nya menghasilkan bau yang sangat
menyengat yang di khawatirkan menyebabkan pencemaran lingkungan. Apalagi
mayoritas aktivitas pembuatannya di lakukan di rumah para pengusaha tersebut
yang menyatu/bertetangga dengan tempat tinggal masyarakat lainya. Bahkan pernah
ada suatu kejadian kebakaran di salah satu home industry basreng dan hampir
merembet ke pemukiman rumah warga lainnya.
Meskipun kegiatan usahanya di keluhkan oleh
sebagian masyarakat karena di khawatirkan akan menjadi penyebab pencemaran
lingkungan dan rawan menyebabkan kebakaran, para pengusaha ini tetap melaksanakan kegiatan usahanya
dengan alasan tidak ada niatan mengganggu dan berdalih bahwasannya kegiatan
produksi basreng ini justru malah dapat menumbuhkan perekonomian masyarakat.
Lantas, Bagaimana hukum
menjalankan usaha basreng yang di anggap menguntungkan sebagian masyarakat
sekitar dan juga di anggap merugikan oleh sebagian masyarakat sekitar lainnya ?
Dalam bahtsul masail yang di lakukan LBM PC NU Bandung Barat
yang berlangsung pada 30 Juni 2024 diputuskan bahwa:
1. Boleh, menjalankan usaha Home
Industry tersebut di tempat/rumah miliknya sendiri jikalau memang Home Industry
tersebut sudah sesuai dengan adat masyakat di lingkungannya. Dan jika demikian,
walaupun terjadi pencemaran lingkungan lewat udara seperti bau meyengat yang di
timbulkan dari kegiatan produksi basreng di Home industry tersebut , maka sang
pemilik usaha tidak perlu mengganti rugi terhadap para warga sekitar yang
terkena dampak pencemaran.
2. jika melampaui adat, seperti
menyimpan bahan-bahan di luar rumah atau menggoreng di tempat terbuka sehingga
menimbulkan bahaya bagi masyarakat sekitarnya, maka tidak di perbolehkan.
Terlebih, jika menimbulkan keruksakan kepada harta benda milik orang lain dan
menimbulkan bahaya dahsyat lainya seperti penyakit parah yang sampai
memperbolehkan tayamum, maka kegiatan produksi di Home Industy tersebut harus
di hentikan. Bahkan pemerintahpun berhak untuk menutupnya dan pemilik usaha
harus mengganti kerugian terhadap orang - orang yang terkena bahaya dahsyat
tersebut. Karena hal demikian merupakan tindakan kriminal (jinayat) yang
berkonsekuensi pada hukuman yang menjerakan ( takjir ) seperti di denda atau
dipenjara.
Pertanyaan berikutnya, kemudian
apa yang harus di lakukan para pengusaha basreng , padahal mereka menjalankan
usahanya di tempat/rumah miliknya pribadi dan samasekali tidak mempunyai niat
mengganggu ?
Bahtsul Masail yang dimododeratori oleh Kiai Jenal Mutaqin
dengan Mushoheh KH. AA Maulana ZA dan KH. Abdul Majid serta Kiai Bisri Musthafa
sebagai perumus, dihasilkan bahwa Pemilik Home Industry basreng harus
menertibkan aktvitas produksinya dan berupaya semaksimal mungkin agar tidak
terjadi pencemaran lingkungan atau paling tidak berupaya meminimalisir
pencemaran lingkungan.
Bahtsul masail ini mengambil rujukan dari berbagai sumber
diantaranya:
1. Al-Jami’ Li Ahkami Al-Qura’an Hal : 226 Juz 7
2. Al- Majmu’ Syarh Al- Muhadzab Hal : 219 Juz 15
3. Shahih Muslim Hal : 49 Juz 1 7. Al- Fiqhu Al- Islamy Hal
: 4682 Juz 6
4. Bugyah Al- Mustarsyidin Hal : 142 8. Al- Mawahib
As-Saniyyah Hal : 144
5. Mugny Al- Muhtaj Hal : 500-501 Juz 3
6. Al- Fiqhu Ala Al- Madzahib Al- Arba’ah Hal 352
7. Hasyiata Qolyuby Wa Umairoh Hal : 91 Juz 3 Juz 5 .
8. Al- Mawahib As-Saniyyah Hal : 144
9. Al-Fiqhu Al- Islamy Hal : 4682 Juz 6
Pewarta: Asep Supriyadi