Hasil Bahtsul Masail Mengenai Polemik Industri Rumahan Basreng di Cisomang Bandung Barat

Breaking News

Hasil Bahtsul Masail Mengenai Polemik Industri Rumahan Basreng di Cisomang Bandung Barat

 


Cisomang adalah salah satu daerah yang berada di Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat. Maraknya Home Industry (industri rumahan) makanan ringan di daerah ini menjadikan Cisomang sebagai daerah yang maju pesat dalam perekonomian. Sebagian Masyarakat sekitarpun ikut merasakan keuntungan dari adanya home industry ini. Banyak peluang pekerjaan yang dapat menambah penghasilan masyarakat. Diantaranya kalangan para ibu-ibu rumah tangga yang mulanya menganggur, kini mereka banyak yang mendapatkan penghasilan dari kuli bungkus (packing) makanan ringan yang di produksi oleh para pengusaha di daerah tersebut. Salah satu produk home industri yang dihasilkan di tempat ini adalah Basreng.

Basreng adalah salah satu makanan ringan yang mana bahan baku utamanya terdiri dari ikan dan tepung tapioka (aci). Proses pembuatan makanan satu ini cukup lumayan panjang, dari mulai membuat adonan baso ikan dan proses penggorengan sehingga jadilah makanan ringan yang bernama basreng.

Namun selain menguntungkan, ada juga sebagian masyarakat yang merasa dirugikan. Alasan nya, dikarnakan salah satu bahan utama basreng ini adalah ikan yang di giling, maka dalam proses produksi pembuatan baso dan penggorengan nya menghasilkan bau yang sangat menyengat yang di khawatirkan menyebabkan pencemaran lingkungan. Apalagi mayoritas aktivitas pembuatannya di lakukan di rumah para pengusaha tersebut yang menyatu/bertetangga dengan tempat tinggal masyarakat lainya. Bahkan pernah ada suatu kejadian kebakaran di salah satu home industry basreng dan hampir merembet ke pemukiman rumah warga lainnya.

Meskipun kegiatan usahanya di keluhkan oleh sebagian masyarakat karena di khawatirkan akan menjadi penyebab pencemaran lingkungan dan rawan menyebabkan kebakaran, para pengusaha  ini tetap melaksanakan kegiatan usahanya dengan alasan tidak ada niatan mengganggu dan berdalih bahwasannya kegiatan produksi basreng ini justru malah dapat menumbuhkan perekonomian masyarakat.

Lantas, Bagaimana hukum menjalankan usaha basreng yang di anggap menguntungkan sebagian masyarakat sekitar dan juga di anggap merugikan oleh sebagian masyarakat sekitar lainnya ?

Dalam bahtsul masail yang di lakukan LBM PC NU Bandung Barat yang berlangsung pada 30 Juni 2024 diputuskan bahwa:

1. Boleh, menjalankan usaha Home Industry tersebut di tempat/rumah miliknya sendiri jikalau memang Home Industry tersebut sudah sesuai dengan adat masyakat di lingkungannya. Dan jika demikian, walaupun terjadi pencemaran lingkungan lewat udara seperti bau meyengat yang di timbulkan dari kegiatan produksi basreng di Home industry tersebut , maka sang pemilik usaha tidak perlu mengganti rugi terhadap para warga sekitar yang terkena dampak pencemaran.

2. jika melampaui adat, seperti menyimpan bahan-bahan di luar rumah atau menggoreng di tempat terbuka sehingga menimbulkan bahaya bagi masyarakat sekitarnya, maka tidak di perbolehkan. Terlebih, jika menimbulkan keruksakan kepada harta benda milik orang lain dan menimbulkan bahaya dahsyat lainya seperti penyakit parah yang sampai memperbolehkan tayamum, maka kegiatan produksi di Home Industy tersebut harus di hentikan. Bahkan pemerintahpun berhak untuk menutupnya dan pemilik usaha harus mengganti kerugian terhadap orang - orang yang terkena bahaya dahsyat tersebut. Karena hal demikian merupakan tindakan kriminal (jinayat) yang berkonsekuensi pada hukuman yang menjerakan ( takjir ) seperti di denda atau dipenjara.

Pertanyaan berikutnya, kemudian apa yang harus di lakukan para pengusaha basreng , padahal mereka menjalankan usahanya di tempat/rumah miliknya pribadi dan samasekali tidak mempunyai niat mengganggu ?

Bahtsul Masail  yang dimododeratori oleh Kiai Jenal Mutaqin dengan Mushoheh KH. AA Maulana ZA dan KH. Abdul Majid serta Kiai Bisri Musthafa sebagai perumus, dihasilkan bahwa Pemilik Home Industry basreng harus menertibkan aktvitas produksinya dan berupaya semaksimal mungkin agar tidak terjadi pencemaran lingkungan atau paling tidak berupaya meminimalisir pencemaran lingkungan.

Bahtsul masail ini mengambil rujukan dari berbagai sumber diantaranya:

1. Al-Jami’ Li Ahkami Al-Qura’an Hal : 226 Juz 7

2. Al- Majmu’ Syarh Al- Muhadzab Hal : 219 Juz 15

3. Shahih Muslim Hal : 49 Juz 1 7. Al- Fiqhu Al- Islamy Hal : 4682 Juz 6

4. Bugyah Al- Mustarsyidin Hal : 142 8. Al- Mawahib As-Saniyyah Hal : 144

5. Mugny Al- Muhtaj Hal : 500-501 Juz 3

6. Al- Fiqhu Ala Al- Madzahib Al- Arba’ah Hal 352

7. Hasyiata Qolyuby Wa Umairoh Hal : 91 Juz 3 Juz 5 .

8. Al- Mawahib As-Saniyyah Hal : 144

9. Al-Fiqhu Al- Islamy Hal : 4682 Juz 6

 

Pewarta: Asep Supriyadi


© Copyright 2022 - NU KBB Online