BANDUNG BARAT – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Bandung Barat memberikan pendampingan hukum dan psikososial kepada keluarga korban pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Cililin Minggu 08 desember 2024 Tahun lalu. Korban, yang diketahui bernama Ai Jenabiah , tewas oleh suaminya sendiri setelah mengalami kekerasan berat dengan ditusuk pisau beberapa kali dan dipukul oleh benda tumpul.
Kronologi Singkat
Menurut keterangan pihak kepolisian, korban ditemukan keluarga dalam kondisi terluka bersimbah darah pada hari Minggu tgl 8 Desember 2024, dugaan sementara motif pembunuhan terkait cemburu.
Tersangka saat ini telah divonis oleh majelis hakim secara maksimal yaitu 14 tahun penjara.
**Pendampingan oleh LBH Ansor**
Tim LBH Ansor Bandung Barat turun langsung mendampingi keluarga korban sejak 4 Hari setelah pembunuhan. Ketua divisi Ligitasi LBH GP Ansor, Hadian Munandar S.H, menjelaskan bahwa pendampingan mencakup:
1. Bantuan pengurusan dokumen hukum dan pelaporan progres kasus ke keluarga.
2. Pendampingan Saksi-Saksi pendukung.
3. Fasilitasi Pengembalian Barang bukti milik korban, Hp, dompet, dan uang senilai sekitar 1,5jt
4. serta pendampingan hukum sampai putusan pengadilan
*TIM PENDAMPING HUKUM*
- Hadian Munandar, SH (ketua Div Litigasi & Non Litigasi/Advokat)
- Saepul Rizal, SH (divlit C.Advokat/Pendamping Hukum)
“Kami berkomitmen memastikan proses hukum berjalan transparan dan keluarga korban mendapat keadilan. LBH Ansor juga akan mengawal investigasi agar tidak ada upaya penyepelean kasus,” tegas Hadian dalam keterangan pers, Kamis (17/04/2025).
Saepul menambahkan. “Kami, selaku kuasa hukum dari keluarga almarhumah Ai Djaenabiah, menyampaikan duka mendalam atas peristiwa tragis yang telah merenggut nyawa klien kami”.
“Tindakan keji yang dilakukan oleh pelaku tidak hanya menghilangkan satu nyawa, tetapi juga meninggalkan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Kami berkomitmen agar proses hukum dijalankan secara tegas, adil, dan transparan” Pungkas Saepul.
**Kolaborasi dengan Aparat Hukum**
LBH GP Ansor KBB bekerja sama dengan Polsek Cililin dan Polres Cimahi untuk mempercepat penyidikan. Dan membantu kejaksaan Negeri cimahi dalam kepentingan persidangan.
Jaksa Kejaksaan Negeri Cimahi, Indah Pujiati, S.H., menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi peran LBH Ansor dalam membantu & mendampingi korban beserta keluarga korban dalam menjalani proses hukum.
**Respons Keluarga**
Ridwan (23), menantu korban, mengungkapkan rasa terima kasih atas dukungan LBH Ansor. “Kami awalnya bingung harus mulai dari mana. Alhamdulillah, tim LBH GP Ansor KBB membantu dari pengurusan berkas hingga mendampingi saat berurusan dengan polisi, kejaksaan dan akhirnya sampai putusan 14 tahun, alhamdulillah maksimal putusannya” ujarnya.
**Latar Belakang LBH Ansor**
LBH Ansor merupakan lembaga bantuan hukum di bawah naungan Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) dan NU yang fokus pada pendampingan masyarakat lemah dan dilemahkan. Di Bandung Barat, mereka aktif menangani kasus Pidana, kekerasan, Perdata Islam dan pelanggaran HAM.
Selain itu, mereka juga bergerak dalam diskusi hukum daerah, demokrasi, kebijakan publik, kesadaran hukum basis desa dan komunitas pesantren, dan aktif berkontribusi terhadap Peraturan Perundang-undangan tingkat daerah.
MT Zultaqwa ,SH., MH (Ketua LBH Ansor KBB)